Polis di Swaziland akan menegakkan hukum kolonial untuk melarang wanita mengenakan skirt mini dan "pakaian pengundang birahi" lainnya. Mereka berdalih, pakaian seperti ini mengundang tindak kriminal pemerkosaan.
Bagi yang tetap nekad mengenakannya, hukuman penjara menanti. Sedikitnya mereka harus mendekam di dalam penjara selama enam bulan.
Polis di Swaziland, monarki absolut terakhir di Afrika dan dikenal sebagai bangsa yang sangat konservatif, seolah meloncat ke era sebelum abad ke-20. Hukum kolonial tahun 1889 melarang wanita mengenakan pakaian yang mengekspos tubuh mereka.
Swaziland berjuang memerangi kekerasan seksual di negerinya. Dua pertiga remaja putri di negara itu menjadi korban kekerasan seksual.
Juru cakap polis, Wendy Hleta, memperingatkan aturan ini akan diberlakukan segera dan diawasi secara ketat. "Pelanggarnya akan langsung ditangkap," katanya.
Menurutnya, skirt mini tak hanya mengundang kriminal perkosaan, tapi juga mempermudah aksi itu. "Ini bukan masalah wanita dirugikan dengan aturan ini. Ini soal perilaku yang dapat atau tak dapat diterima," katanya.
Selain untuk skirt mini, aturan ini juga melarang wanita dari mengenakan seluar pendek dan tank top. Namun, kostum 'indlamu' , berupa sabuk manik-manik kecil yang dikenakan ketika wanita muda menari untuk Raja Mswati dengan dada ********* dan bokong nyaris tanpa penutup, diperkenankan.
Raja sebelumnya dikritik kerana gaya hidup mewahnya. Ia dikenal memiliki 13 isteri.
sumber: tempo.co
bagus
ReplyDelete